PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA


Oleh: Wiwin Sholikhah *)

LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Pandangan hidup bangsa pada dasarnya berpangkal pada kodrat manusia, hanya karena pendapat masing-masng bangsa tentang kodrat manusia itu berbeda, maka menimbulkan pandangan hidup yang berbeda pula. Pandangan hidup bagi bangsa indonesia adalah Pancasila yang merupakan jiwa bangsa Indonesia yang kemudian  diwujudkan dalam bentuk tingkah laku dan amal perbuatan memjadi kebribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang kuat akhirnya menjelma menjadi pandangan hidup, dan pandangan hidup inilah  yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai ideologi negara indonesia.
Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak atau berbuat. Sesuai dengan dalil bahwa segala seuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (No bless oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makluk jasmani-rohani yang berakal budi. (Sri Hudiarini, 2011: 113)

HAKIKAT IDEOLOGI
Ideologi ditinjau dari segi etimologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea dan logia. Idea yang berarti melihat dan logia yang  berarti berbicara atau teori. Jadi ideologi mempunyai arti sebagai gagasan umum atau merupakan konsep sebagai hasil dari pemikiran.
Suatu ideologi harus memiliki beberapa unsur yaitu:
  1. Memiliki suatu gagasan dasar yang tegas bahkan seringkali diyakini sekalipun belum dibuktikan secara empiris.
  2. Adanya sekelompok manusia sebagai pendukung ideologi tersebut.
  3. Adanya sekelompok manusia yang mendukung direalisasikannya gagasan-gagasan dasar atau nilai-nilai yang dirangkum ideologi tersebut sehingga tercapai suatu tujuan atau cita-cita.
Adapun ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki beberapa ciri yaitu:
  1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan hidup, pedoman hidup yang dipelihara dan dikembangkan serta dilestarikan kepada generasi berikutnya dengan kesediaan untuk berkorban (Prof. Notonegoro).
HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT DAN IDEOLOGI
Secara etimologi filsafat berasal dari kata Yunani philosophia, dari philein yang berari mencintai atau philia yang berarti cinta, dan sophia yang berarti kearifan atau kebenaran. Melahirkan kata Inggris “philosophy” yang diartikan dengan “cinta kearifan”. Asal mulanya filsafat merupakan kata yang sangat umum untuk menyebut usaha mencari keutamaan mental, dalam (Encyclopaedia Britannica, dalam The Liang Ge, 1979,6).
Secara konsepsional pengertian filsafat adalah definisi filsafat sebagaimana dikemukakan oleh para filsuf, salah satunya yaitu Plato. Konsepsi Plato berkaitan dengan metode diletiknya. Secara etimologis “dialetika” berarti seni berdiskusi. Filsafat harus berlangsung dengan mengkritik pendapat-pendapat yang berlaku, jadi kearifan atau pengertian intelektual diperoleh melalui suatu proses pemeriksaan secara kritis, diskusi dan penjelasn gagasan-gagasan.
Hubungan filsafat dengan ideologi adalah filsafat sebagai hasil berpikir dapat dipakai acuan, orientasi, atau dasar dalam kehidupan pribadi ataupun kelompok karena ia meyakini kebenaaran yang terkandung di dalam pemikiran filsafat tersebut. Filsafat yang demikian ini secara umum diartikan sebagai ideologi. Istilah ideologi pertama kali diperkenalkan oleh A. Destult de Tracy untuk menyebutkan suatu cabang filsafat, yaitu science des idees, sebagai ilmu yang mendasari ilmu- ilmu lain, misalnya pedagogi, etika, dan politik. Pengertian ideologi pada awalnya berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran. (Rukiyati, 2008: 78)

FUNGSI DAN MAKNA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Ideologi sebagai hasil pemikiranyang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Alat untuk dipakai masyarakat dalam mengenal dan mengukur diri sendiri.
  2. Pemberi harapan pada masyarakat untuk mengatasi dan menyelesaikan problem sosialnya, dengan demikian gagasan atau ideologi itu diaktualisasikan oleh pendukungnya.
  3. Ideologi berfungsi mempengaruhi, ideologi diharapkan dapat mempengaruhi dan menyesuaikan perilaku pendukungnya dengan gagasan-gagasan yang ada dalam ideologi tersebut.
Ideologi pada akhirnya mampu mempengaruhi pola berfikir, bersikap dan berperilaku masyarakat dalam mencapai tujuan hidup yang dicita-citakan akan memegang peranan penting dalam memberikan arah dan gerakan pertumbuhan, perkembangan, dan pembangunan masyarakat suatu bangsa. Dari segi politik, Hazar dan Steffenson dalam bukunya Politikal Science mengupas peranan ideologi politik sebagai berikut:
“ideologi politik adalah suatu perumusan keyakinan atau program yang dimiliki noleh suatu negara, suatu partai politik atau perkumpulan politik yang mempunyai maksud untuk mencapai tujuan politik yang khusus. Disamping itu ideologi politik menafsirkan atau menganalisa kejadian sosial ekonomi dan lembaga dalam rangka mencapai tujuan yang dikehendaki ”.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat praktis bagi bangsa Indonesia diyakini sebagai ideologi terbuka, bukan ideologi statik atau ideologi tertutup seperti komunis. Ideologi terbuka yang dimaksud adalah kesatuan prinsip pengarahan yang berkembang terbuka terhadap penafsiran baru untuk melihat perspektif ke masa depan dan aktual antisipatif dalam menghadapi perkembangan dengan memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan hidup dan kehidupan nasional. (Nur MS Bakry, 2012: 181)
Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka karena konsepnya tidak dirumuskan sekali untuk selamanya, namun dapat diubah sesuai dengan zamannya dan keduanya dapat dibedakan atas dasar landasan dalam keterbukaannya. Ideologi Pancasila sebagai dasar pengembangan keterbukaannya adalah hakikat kodrat manusia monopluralis, sehingga unsur moral menjadi landasan kebijaksanaan untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Ideologi Pancasila sebagai suatu ideologi yang mendasarkan pada nilai- nilai Pancasila baik itu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Menurut Alfian, Pancasila memiliki kualitas yang tinggi sebagai suatu ideologi karena mengandung 3 dimensi yang diperlukan untuk itu, yaitu:
  1. Dimensi Idealistik, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematik dan rasional yaitu yaitu hakikat nilai yang terkandang dalam kelima sila Pancasila.
  2. Dimensi Realistik, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
  3. Dimensi Fleksibilitas, yaitu ideology tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan dapat merangsang pengembangan pemikiran yang baru yang sesuai terhadap dirinya, tanpa menghilangkan hakekat atau jati dirinya yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Nilai Dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila. Nilai dasar ini merupakan esensi sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan serta nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ideologi tersebut terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga sifat pembukaan itu sendiri sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.
  2. Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi serta lembaga pelaksanaannya atau bisa juga sebagai penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN, UU, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana.
  3. Nilai Praksis, yaitu berupa realisasi nilai-nilai instrumental dalam pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasinya nilai-nilai ini selalu berkembang dan dapat dilakukan perubahan serta perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman maupun ilmu pengetahuan dan aspirasi dalam masyarakat.

PERBANDINGAN ANTARA IDEOLOGI LIBERALISME, KOMUNISME DAN PANCASILA
1.    1.    Liberalisme
John lock (1632-1704) adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar ideologi liberal. Liberalisme muncul sebagai reaksi terhadap filsafast Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan bersifat monarki mutlak dan tidak ada orang yang lahir bebes (Magnis Suseno, 1994).
Ciri-ciri dari liberalisme yaitu:
  1. Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
  2. Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
  3. Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusia
  4. Mendukung kebebasan individu
  5. Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia.
(Lyman Tower Sargent, 1986: 96)
Liberalisme juga mempunyai kelemahan, yaitu liberalisme buta terhadap kenyataan bahwa tidak semua orang kuat kedudukanya dan tidak semua orang sama cita-citanya. Kebebasan setiap orang yang hampir tanpa batas itu dengan sendiriya dipergunakan oleh individu-idividu dan kelompok-kelompok yang kuat untuk semakin memperluas kegiatan dan pengaruhnya, sedangkan kemungkinan ini bagi pihak yang lebih lemah semakin kecil.
Berbeda dari pandangan liberalisme ideologi Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945 tetapi Pancasila menolaknya sebagai ideologi. Kaitanya dengan HAM, Liberalisme menekankan bahwa mutlak adanya sebagai pemberian Tuhan dan tidak dapat dirampas oleh siapapun termasuk negara, sesuai dengan sifatnya yaitu determinisme dan absolutisasi.
Berbeda dengan itu, Ideologi Pancasila sesuai UUD 1945 tidak hanya menekankan HAM, tetapi juga kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan, serta ikut dalam upaya pembelaan negara. Negara berkewajiban untuk mengusahakan kesejahteraan sosial bagi warga negaranya sesuai pasal 27, 31, 34 UUD 1945. Berkaitan dengan UUD pula, UUD juga menolak sistem ekonomi liberal yang berdasarkan persaingan bebas dan penyakralan hak milik pribadi. Hak milik pribadi tidak dihilangkan tetapi ditempatkan secara proporsional. Hak milik pribadi dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan kesejahteraan sosial. Pasal 33 UUD 1945 menyuratkan dan menyiratkan hal ini. (Rukiyati, 2008: 81)
1.    2.    Komunisme
Tiga ciri negara komunis yaitu 1) berdasarkan ideologi Marxisme-Leninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik; 2) merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat; 3) ekonomi komunis bersifat etatisme (Magnis Suseno, 1988: 30). Seperti halnya dengan liberalisme, kominisme bersifat absolutisasi dan determinismen karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat. Kebebasan individu dan hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam negara komunis.
Dibandingkan dari ketiga ciri komunisme di atas dengan paham negara RI yaitu Pancasila, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi memberikan kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa manusia secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya. Manusia secara kodrati terdiri dari susunan kodrat, sifat kodrat dan kedudukan kodrat yang harus diwujudkan secara seimbang.
Sebagai penjabaran secara yuridis formal dari ideologi Pancasila, UUD 1945 menunjukkan adanya ide keseimbangan. Undang-undang Dasar 1945 tidak bersifat absolut dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara, maka baik ciri komunisme yang bersifat totaliter tidak terdapat di dalamnya. Demikian pula kelemahan liberalisme yang cenderung menutup mata akan adanya dampak dari individualisme dan persaingan dicoba untuk diantisipasi dengan adanya pasal-pasal yang menjamin akan kebebasan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak yang menyangkut hajat hidup warga negara secara umum.

WACANA AKHIR
Ideologi ditinjau dari segi etimologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu idea dan logia. Idea mempunyai arti melihat dan logia mempunyai arti berbicara atau teori, jadi ideologi mempunyai arti sebagai gagasan umum atau merupakan konsep sebagaoi hasil dari pemikiran.
Ideologi mampu mempengaruhi pola berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat dalam mencapai tujuan hidup yang dicita-citakan. Ideologi juga akan memegang peranan penting dalam memberikan arah dan gerak pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan masyarakat suatu bangsa.
Ideologi Pancasila adalah suatu ideologi yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila baik itu nilai Kehutanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Pancasila sebagai ideologi negara bersifat terbuka yaitu konsepnya tidak dirumuskan sekali untuk selamanya, namun dapat diubah sesuai dengan zamannya dan keduanya dapat dibedakan atas dasar landasan dalam keterbukaannya.

DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Nur MS. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hudiarini Sri, dkk. 2011. Pendidikan Pancasila. Malang: Aditya Media Publishing.
Purwastuti, L. Andriani, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Suseno, Magnis. 1998. Etika Politika. Jakarta: Gramedia.

0 komentar:

Posting Komentar