Selama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berhenti untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan
membuka Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Namun,
sayangnya, keberadaan RSBI ini justru menjadi bumerang karena dianggap
sebagai bentuk diskriminasi dan kastanisasi bagi siswa tidak mampu.
Untuk itu, berbagai pihak mengambil langkah untuk judicial review terhadap Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti
mengatakan, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji
materi pembatalan Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas yang menjadi pintu masuk dilaksanakannya RSBI.
"Percepatan keputusan ini penting agar ada kepastian hukum sehingga RSBI segera dihapus," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa (30/10/2012).
Ia
mengungkapkan, penghapusan RSBI ini berarti menghilangkan diskriminasi
dan kastanisasi dalam pendidikan. Pasalnya, keberadaan RSBI ini semakin
mengukuhkan bahwa hanya anak yang mampu berhak atas pendidikan yang
dianggap berkualitas.
Meski ada kuota sebesar 20 persen untuk
siswa tidak mampu dapat masuk ke RSBI, hal tersebut tidak menghapuskan
diskriminasi ini. Kondisi lingkungan yang terbangun dalam sekolah itu
terkadang mengintimidasi anak-anak dari kalangan keluarga kurang mampu
ini selama belajar di RSBI.
"Seluruh sekolah di Indonesia sama dan harus berkualitas sebagaimana amanat UUD 1945," tandasnya.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/11/01/15034211/Hapus.RSBI.Hilangkan.Diskriminasi.Pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar